Thursday, October 2, 2014

PC. PMII Kabupaten Serang Soroti Pelanggaran Waralaba

Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Serang menggelar aksi di depan kantor BPTPM Kabupaten Serang, (01/10). Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah mencabut perijinan bagi waralaba yang melanggar peraturan.

Menurut Agus, selaku koordinator aksi, pelanggaran itu berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 (pasal 4 ayat 1) tentang waralaba dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang penataan waralaba di kabupaten Serang.
"Tidak sedikit waralaba yang melanggar peraturan itu, seharusnya, waralaba ditempatkan 500 meter dari pasar tradisional bukan malah berdekatan", ujar Agus saat berorasi. 
"Pelanggaran itu juga berdampak pada pembunuhan ekonomi kerakyatan", lanjutnya.

Indonesia mengusung sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu telah dicederai oleh pelaku usaha yang mempunyai super power financial.
"Pemodal, selalu saja bertindak sewenang-wenang. Memonopoli usaha kerakyatan bahkan ketika melanggar peraturan pun pemerintah diam saja", ungkap Naman Kantata saat demonstrasi sedang berlangsung.

Mereka menilai ada unsur pembiaran oleh pemerintah, bahkan diduga ada oknum BPTPM yang bermain didalamnya.

Hal itu dikatakan oleh Lili, Ketua Umum PC. PMII Kabupaten Serang, ada indikasi keterlibatan oknum BPTPM dalam memonopoli usaha kerakyatan di Kabupaten Serang.

"BPTPM yang seharusnya mendorong dan mendukung penuh roda ekonomi kerakyatan malah seolah terlibat dalam memonopoli ekonomi kerakyatan di Kabupaten Serang. Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberi ijin dan ruang gerak secara luas terhadap pelaku usaha waralaba yang melanggar", imbuh Lili saat diwawancarai.

PC. PMII Kabupaten Serang menuntut kepada pemerintah agar tegas dalam menjalankan peraturan serta melakukan verifikasi kembali terhadap waralaba yang ada di kabupaten serang baik itu perijinannya maupun tanggung jawab sosialnya (CSR). (Cak Solah)

No comments:

Post a Comment